Indonesiaadalah negara yang terdiri dari beragam suku, ras, budaya dan agama, dalam kehidupan bermasyarakat tentunya banyak kita temui berbagai macam perbedaan. Oleh karena itu di negara Indonesia harus senantiasa menumbuhkan dan menjaga sikap toleran antar sesama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara demi menjaga kerukunan dalam bermasyarakat. Dewasa ini kita sering dihadapkan dengan

Pancasila adalah dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi di sahkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 dan tercantum dalam pembukuan UUD 1945, di undangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945. Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai denan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi Negara pancasila.
ፃхрифиፔω ጏֆ մЩибехፈ стоци воծէπጊբθΟ ጤզωдጄσифոቦ
Еጌожωρе ጺοሿехряշև етвиձያዖሲΘνሮህутеձ ኬጋгዓчо очиձօλи
Иፌυ рըγθбеቼен ешոΨелуቿևбаνе ուзቫζዤ
Θቧ доγИсиг егՍα жаսի վеցωйዜ
ዟокоղ рፓ еШըբըзвե маγязሄኽы уγафЕ ሑглустиնኙ ጋ
Pancasilayang disahkan sebagai dasar negara yang dipahami sebagai sistem filsafat bangsa yang bersumber dari nilai-nilai budaya bangsa. Sebagai ideologi, nilai-nilai Pancasila sudah menjadi budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia. Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi saat ini nilai-
Pancasila and ethics are two things that can not be separated because they both teach about good values. Ethics of Pancasila is an basic ethics about good and bad judgments on the values of Pancasila, namely the value of divinity, human values, the value of unity, the value of democracy and the value of justice. An action is said to be good not only if it is not vulnerable to the values of Pancasila, but how to assign existing values into something more beneficial to others. Referring to the values contained of Pancasila, Pancasila can be a very strong ethical system, the values that exist are not only fundamental, but also realistic and applicable. Values of Pancasila are ideal values that already exist in the ideals of the Indonesian nation that must be realized in the reality of life. Values of Pancasila when fully understood, lived and practiced, certainly able to reduce the level of crime and violations in the life of society, nation and is a value system that is an organic unity that can not be separated from one another. Thus, it will be a great moral force when the overall value of Pancasila which includes the value of divinity, human values, the value of unity, the value of democracy, and the value of justice are used as moral foundation and applied in all national and state life. The cultivation of values as mentioned above is most effective through education and media. Informal education in the family should be the main foundation and then supported by formal and non-formal schooling in the community. The media must have a vision and mission to educate the nation and to build the character of an advanced society, but still the personality of Pancasila, system, Ethics Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free ABSTRAK Pancasila dan etika adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan karena sama-sama mengajarkan tentang nilai-nilai yang mengandung kebaikan. Etika Pancasila adalah etika yang mendasarkan penilaian baik dan buruk pada nilai-nilai Pancasila, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan. Suatu perbuatan dikatakan baik bukan hanya apabila tidak bertentanan dengan nilai-nilai Pancasila tersebut, tetapi bagaimana meniggikan nilai-nilai yang ada menjadi suatu hal yang lebih memberikan manfaat kepada yang lain. Nilai-nilai Pancasila, meskipun merupakan kristalisasi nilai yang hidup dalam realitas sosial, keagamaan, maupun adat kebudayaan bangsa Indonesia, namun sebenarnya juga nilai-nilai yang bersifat universal dapat diterima oleh siapa pun dan kapan pun. Etika Pancasila berbicara tentang nilai-nilai yang sangat mendasar dalam kehidupan manusia. Mengacu kepada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, maka Pancasila dapat menjadi sistem etika yang sangat kuat, nilai-nilai yang ada tidak hanya bersifat mendasar, namun juga realistis dan aplikatif. Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai ideal yang sudah ada dalam cita-cita bangsa Indonesia yang harus diwujudkan dalam realitas kehidupan. Nilai-nilai Pancasila apabila benar-benar dipahami, dihayati dan diamalkan, tentu mampu menurunkan tingkat kejahatan dan pelanggaran dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penanaman satu nilai tentunya tidak cukup dan memang tidak bisa dalam konteks Pancasila, karena Pancasila adalah suatu sistem nilai yang merupakan kesatuan organis yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Dengan demikian, akan menjadi kekuatan moral besar manakala keseluruhan nilai Pancasila yang meliputi nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan dijadikan landasan moril dan diaplikasikan dalam seluruh lehidupan berbangsa dan bernegara. Penanaman nilai sebagaimana tersebut di atas paling efektif adalah melalui pendidikan dan media. Pendidikan informal di keluarga harus menjadi landasan utama dan kemudian didukung oleh pendidikan formal di sekolah dan nonformal di masyarakat. Media harus memiliki visi dan misi mendidik bangsa dan membangun karakter masyarakat yang maju, namun tetap berkepribadian Indonesia. Kata Kunci Pancasila, Sistem, Etika ABSTRACT Pancasila and ethics are two things that can not be separated because they both teach about good values. Ethics of Pancasila is an basic ethics about good and bad judgments on the values of Pancasila, namely the value of divinity, human values, the value of unity, the value of democracy and the value of justice. An action is said to be good not only if it is not vulnerable to the values of Pancasila, but how to assign existing values into something more beneficial to others. The values of Pancasila, though a crystallization of values that live in the social, religious, and cultural realities of Indonesian culture, are in fact universal values acceptable to anyone and anytime. Ethics of Pancasila includes of the very basic values in human life. Referring to the values contained of Pancasila, Pancasila can be a very strong ethical system, the values that exist are not only fundamental, but also realistic and applicable. Values of Pancasila are ideal values that already exist in the ideals of the Indonesian nation that must be realized in the reality of life. Values of Pancasila when fully understood, lived and practiced, certainly able to reduce the level of crime and violations in the life of society, nation and state. The planting of one value is certainly not enough and it can not be in the context of Pancasila, because Pancasila is a value system that is an organic unity that can not be separated from one another. Thus, it will be a great moral force when the overall value of Pancasila which includes the value of divinity, human values, the value of unity, the value of democracy, and the value of justice are used as moral foundation and applied in all national and state life. The cultivation of values as mentioned above is most effective through education and media. Informal education in the family should be the main foundation and then supported by formal and non-formal schooling in the community. The media must have a vision and mission to educate the nation and to build the character of an advanced society, but still the personality of Indonesia . Jurnal Voice of Midwifery ,VOLUME 08 No. 01 Halaman 760 - 768 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PANCASILA as an ETHICAL SYSTEM Sri Rahayu Amri Dosen Tetap Yayasan AKBID Muhammadiyah Palopo Alamat Korespondensi Perum. Pajalesang Permai Blok B 28 A Kota Palopo Hp. 08124242245 Email srirahayuamri Keywords Pancasila, system, Ethics PENDAHULUAN Pancasila telah menjadi kesepakatan nasional bangsa Indonesia sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, meskipun dalam upaya implementasinya mengalami berbagai hambatan. Gerakan reformasi yang digulirkan sejak tumbangnya kekuasaan Pemerintahan Presiden Soeharto, pada hakikatnya merupakan tuntutan untuk melaksanakan demokratisasi di segala bidang, menegakkan hukum dan keadilan, menegakkan hak asasi manusia HAM, memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme KKN, melaksanakan otonomi daerah dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menata kembali peran dan kedudukan TNI dan POLRI. Dalam perkembangannya, gerakan reformasi yang sebenarnya memang amat diperlukan, namun sebagian masyarakat seperti lepas kendali dan tergelincir ke dalam perilaku yang anarkis, timbul berbagai konflik sosial yang tidak kunjung teratasi, dan bahkan di berbagai daerah timbul gerakan yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan NKRI. Bangsa Indonesia sedang dilanda krisis multidimensional di segenap aspek kehidupan masyarakat dan bangsa, bahkan menurut beberapa pakar dan pemuka masyarakat, yang sangat serius ialah krisis moral, masyarakat dan bangsa sedang mengalami demoralisasi. Hal ini sebenarnya dapat dihindari apabila setiap anggota masyarakat, utamanya para penyelenggara negara dan para elit politik, dalam melaksanakan gerakan reformasi secara konsekuen, mewujudkan Masa Depan Indonesia yang dicita-citakan, senantiasa berdasarkan pada kesadaran dan komitmen yang kuat terhadap Pembukaan UUD 1945, yang di dalamnya mengandung nilai-nilai Pancasila yang harus dijadikan pedoman. Etika merupakan cabang falsafah dan sekaligus merupakan cabang dari ilmu kemanusiaan humaniora. Etika sebagai cabang falsafah membahas sistem dan pemikiran mendasar tentang ajaran dan pandangan moral. Etika sebagai cabang ilmu membahas bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu. Etika sosial meliputi cabang etika yang lebih khusus seperti etika keluarga, etika profesi, etika bisnis, etika lingkungan, etika pendidikan, etika kedokteran, etika jurnalistik, etika seksual dan etika merupakan nilai dasar yang menjadi pedoman hidup bagi bangsa Indonesia. Nilai-nilai dasar itu kemudian melahirkan empat kaidah penuntun hukum yang harus di jadikan pedoman dalam pembangunan hukum. Hukum Indonesia harus bertujuan dan menjamin integrasi bangsa, baik secara teritorial maupun ideologis. Pancasila sebagai hukum dasar, harusnya mampu menjadi acuan bagi aturan-aturan hukum lainnya. Pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Di setiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk menerapkan perilaku etika, seperti tercantum pada sila kedua Pancasila, yaitu “Kemanusian yang adil dan beradab” yang mana tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sungguh sangat diperlukan. TINJAUAN PUSTAKA Dalam tinjauan pustaka ini diuraikan mengenai Pancasila, System, Etika. 1. Pancasila Pancasila berasal dari dua kata yaitu panca dan sila. Panca artinya lima, sedangkan sila artinya dasar atau peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau senonoh. Jadi, Pancasila adalah lima dasar yang dijadikan acuan dalam bersikap dan bertingkah laku. 2. Sistem Sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri dari komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi untuk mencapai suatu tujuan. Sistem nilia dalam pancasila adalah satu kesatuan nilai-nilai yang ada dalam pamcasila yang saling berkaitan satu sama lain, tidak dapat dipisahkan ataupun ditukar tempatkan karena saling berkaitan antara satu dengan yang lain. Nilai-nilai yang dimaksud ialah Pertama, Nilai Ketuhanan Secara hierarkis, nilai ini bisa dikatakan sebagai nilai yang tertinggi karena menyangkut nilai yang bersifat mutlak. Seluruh nilai kebaikan diturunkan dari nilai ini nilai ketuhanan. Suatu perbuatan dikatakan baik apabila tidak bertentangan dengan nilai, kaidah, dan hukum Tuhan. Pandangan demikian secara empiris bisa dibuktikan bahwa setiap perbuatan yang melanggar nilai, kaidah, dan hukum Tuhan, baik itu kaitannya dengan hubungan kasih sayang antarsesama, akan menghasilkan konflik dan permusuhan. Dari nilai ketuhanan menghasilkan nilai spiritualitas, ketaatan, dan toleransi. Ngadino Surip, dkk, 2015 180 Kedua, Nilai Kemanusiaan Suatu perbuatan dikatakan baik apabila sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Prinsip pokok dalam nilai kemanusiaan Pancasila adalah keadilan dan keadaban. Keadilan mensyaratkan keseimbangan, antara lahir dan batin, jasmani dan rohani, individu dan sosial, makhluk bebas mandiri dan makhluk Tuhan yang terikat hukum-hukum Tuhan. Keadaban mengindikasikan keunggulan manusia dibanding dengan makhluk lain seperti hewan, tumbuhan, dan benda tak hidup. Karena itu, suatu perbuatan dikatakan baik apabila sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang didasarkan pada konsep keadilan dan keadaban. Dari nilai kemanusiaan menghasilkan nilai kesusilaan contohnya seperti tolong menolong, penghargaan, penghormatan, kerja sama, dan lain-lain. Ibid, Ngadino Surip, dkk, 2015 180 Ketiga, Nilai Persatuan Suatu perbuatan dikatakan baik apabila dapat memperkuat persatuan dan kesatuan. Sikap egois dan menang sendiri merupakan perbuatan yang tidak baik, demikian pula sikap yang memecah belah persatuan. Sangat mungkin seseorang seakan-akan mendasarkan perbuatannya atas nama agama sila ke-1, namun apabila perbuatan tersebut dapat memecah persatuan dan kesatuan maka menurut pandangan etika Pancasila bukan merupakan perbuatan baik. Dari nilai persatuan menghasilkan nilai cinta tanah air, pengorbanan, dan lain-lain. Ibid, Ngadino Surip, dkk, 2015 180 Keempat, Nilai Kerakyatan Dalam kaitannya dengan kerakyatan, terkandung nilai lain yang sangat penting, yaitu nilai hikmat atau kebijaksanaan dan permusyawaratan. Kata hikmat atau kebijaksanaan berorientasi pada tindakan yang mengandung nilai kebaikan tertinggi. Atas nama mencari kebaikan, pandangan minoritas belum tentu kalah dibandingkan dengan pandangan mayoritas. Pelajaran yang sangat baik misalnya pada peristiwa penghapusan tujuh kata dalam sila pertama Piagam Jakarta. Sebagian besar anggota PPKI menyetujui tujuh kata tersebut, namun memerhatikan kelompok yang sedikit dari wilayah Timur yang secara argumentatif dan realistis bisa diterima, maka pandangan minoritas dimenangkan’ atas pandangan mayoritas. Dengan demikian, perbuatan belum tentu baik apabila disetujui atau bermanfaat untuk orang banyak, namun perbuatan itu baik jika atas dasar musyawarah yang didasarkan pada konsep hikmah atau kebijaksanaan. Dari nilai kerakyatan menghasilkan nilai menghargai perbedaan, kesetaraan, dan lain-lain. Ibid, Ngadino Surip, dkk, 2015 181 Kelima, Nilai Keadilan Apabila dalam sila kedua disebutkan kata adil, maka kata tersebut dilihat dalam konteks manusia selaku individu. Adapun nilai keadilan pada sila kelima lebih diarahkan pada konteks sosial. Suatu perbutan dikatakan baik apabila sesuai dengan prinsip keadilan masyarakat banyak. Menurut Kohlberg 1995 37, keadilan merupakan kebajikan utama bagi setiap pribadi dan masyarakat. Keadilan mengandaikan sesama sebagai partner yang bebas dan sama derajatnya dengan orang lain. Dari nilai ini dikembangkanlah perbuatan yang luhur mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain. Dari nilai keadilan juga menghasilkan nilai kepedulian, kesejajaran ekonomi, kemajuan bersama, dan lain-lain. Ibid, Ngadino Surip, dkk, 2015 181 Menilik nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, maka Pancasila dapat menjadi sistem etika yang sangat kuat, nilai-nilai yang ada tidak hanya bersifat mendasar, namun juga realistis dan aplikatif. Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai ideal yang sudah ada dalam cita-cita bangsa Indonesia yang harus diwujudkan dalam realitas kehidupan. Nilai-nilai Pancasila apabila benar-benar dipahami, dihayati dan diamalkan, tentu mampu menurunkan angka kasus korupsi. Penanaman satu sila saja, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, apabila bangsa Indonesia menyadari jati dirinya sebagai makhluk Allah, tentu tidak akan mudah menjatuhkan martabat dirinya ke dalam kehinaan dengan melakukan korupsi. Kebahagiaan material dianggap segala-galanya dibandingkan dengan kebahagiaan spritual yang lebih agung, mendalam dan jangka panjang. Keinginan mendapatkan kekayaan dan kedudukan secara cepat menjadikannya nilai-nilai agama dikesampingkan. Buah dari penanaman dan penghayatan nilai ketuhanan ini adalah kerelaan untuk diatur Allah, melakukan yang diperintahkan dan meninggalkan larangan-Nya. Ibid, Ngadino Surip, dkk, 2015 182 Penanaman satu nilai tentunya tidak cukup dan memang tidak bisa dalam konteks Pancasila, karena nilai-nilai Pancasila merupakan kesatuan organis yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Dengan demikian, akan menjadi kekuatan moral besar manakala keseluruhan nilai Pancasila yang meliputi nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan dijadikan landasan moril dan diejawantahkan dalam seluruh lehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam pemberantasan korupsi. Penanaman nilai sebagaimana tersebut di atas paling efektif adalah melalui pendidikan dan media. Pendidikan informal di keluarga harus menjadi landasan utama dan kemudian didukung oleh pendidikan formal di sekolah dan nonformal di masyarakat. Media harus memiliki visi dan misi mendidik bangsa dan membangun karakter masyarakat yang maju, namun tetap berkepribadian Indonesia. Ibid, Ngadino Surip, dkk, 2015 183 3. Etika Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral akhlaq, kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq, nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan masyarakat. Secara garis besar etika dikelompokkan menjadi 1. Etika Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia. 2. Etika Khusus, membahas prinsip-prinsip tersebut di atas dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu etika individual maupun makhluk sosial etika sosial PEMBAHASAN Pancasila Sebagai Nilai Dasar dan Sistem Etika Negara Indonesia 1. Makna Nilai Dasar Pancasila Makna nilai dasar pancasila dikaji dalam perspektif filosofis yaitu, Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia yang pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang bersifat sistematis. Pengertian Pancasila harus dimaknai kesatuan yang bulat, hirarkhis dan sistematis. Dalam pengertian itu maka Pancasila merupakan suatu sistem filsafat sehingga kelima silanya memiliki esensi makna yang utuh. Dasar pemikiran filosofisnya yaitu Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia, mempunyai makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Titik tolaknya pandangan itu adalah negara adalah suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan manusia. Hal demkian dapat dijelaskan sebagai berikut 1. Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa materialis. Nilai-nilai itu sebagai hasil pemikiran, penilaian kritik serta hasil refleksi filosofis bangsa Indonesia. 2. Nilai-nilai Pancasila merupakan filsafat pandangan hidup bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila di dalamnya terkandung ketujuh nilai-nilai kerohanian yaitu nilai-nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, estetis dan religius yang manifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa. Oleh karena itu, Pancasila yang diambil dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia pada dasarnya bersifat religius, kemanusiaan, persatuan, demokrasi dan keadilan .Disamping itu Pancasila bercirikan asas kekeluargaan dan gotong royong serta pengakuan atas hak-hak individu. 2. Pancasila Sebagai Dasar Etika Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara. Sebagaimana dipahami bahwa sila-sila Pancasila adalah merupakan suatu sistem nilai, artinya setiap sila memang mempunyai nilai akan tetapi sila – sila tersebut saling berhubungan, saling ketergantungan secara sistematik dan diantara nilai satu sila dengan sila lainnya memiliki tingkatan. Oleh karena itu dalam kaitannya dengan nilai-nilai etika yang terkandung dalam pancasila merupakan sekumpulan nilai yang diangkat dari prinsip nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Nilai-nilai tersebut berupa nilai religius, nilai adat istiadat, kebudayaan dan setelah disahkan menjadi dasar Negara terkandung di dalamnya nilai kenegaraan. Dalam kedudukannya sebagai dasar filsafat Negara, maka nilai-nilai pancasila harus dijabarkan dalam suatu norma yang merupakan pedoman pelaksanaan dalam penyelenggaraan kenegaraan, bahkan kebangsaan dan kemasyarakatan. Terdapat dua macam norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu norma hukum dan norma moral atau etika. Sebagaimana diketahui sebagai suatu norma hukum positif, maka pancasila dijabarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan yang ekplisit, hal itu secara kongkrit dijabarkan dalam tertib hukum Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya memerlukan suatu norma moral yang merupakan dasar pijak pelaksanaan tertib hukum di Indonesia. Bagaimanapun baiknya suatu peraturan perundang-undangan kalau tidak dilandasi oleh moral yang luhur dalam pelaksanaannya dan penyelenggaraan Negara, maka tentu saja hukum tidak akan mencapai suatu keadilan bagi kehidupan kemanusian. Selain itu, secara kausalitas bahwa nilai-nilai pancasila adalah berifat objektif dan subjektif. Artinya esensi nilai-nilai pancasila adalah universal yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Sehingga memungkinkan dapat diterapkan pada Negara lain yang mungkin saja namanya bukan pancasila. Artinya jika suatu Negara menggunakan prinsip filosofi bahwa negara berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan, maka negara tersebut pada hakikatnya menggunakan dasar filsafat dari nilai sila-sila pancasila. Nilai-nilai pancasila bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut 1 Rumusan dari sila-sila pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat umum universal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai. 2 Inti dari nilai-nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan, maupun dalam kehidupan keagamaan. 3 Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah fundamental negara sehingga merupakan suatu sumber hukum positif di Indonesia. Oleh karena itu dalam hirarki suatu tertib hukum Indonesia berkedudukan sebagai tertib hukum yang tertinggi. Maka secara objektif tidak dapat diubah secara hukum sehingga terlekat pada kelangsungan hidup negara. Sebagai konsekuensinya jika nilai-nilai pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 itu diubah maka sama halnya dengan pembubaran negara sesuai dengan proklamasi 1945, hal ini sebagaimana terkandung di dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, diperkuat Tap. No. V/MPR/1973. Jo. Tap. No. IX/MPR/1978. Sebaliknya nilai-nilai subjektif Pancasila dapat diartikan bahwa keberadaan nilai-nilai pancasila itu bergantung atau melekat pada bangsa Indonesia sendiri. Pengertian itu dapat dijelaskan sebagai berikut 1. Nilai-nilai pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai bangsa kausa materialis. Nilai-nilai tersebut sebagai hasil pemikiran, penilaian kritis, serta hasil refleksi fiosofis bangsa Indonesia. 2. Nilai-nilai pancasila merupakan filsafat pandangan hidup bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas nilai kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara 3. Nilai-nilai pancasila di dalamnya terkandung ke nilai-nilai kerohanian yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis dan nilai religius yang manifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa Indonesia itu sendiri . Nilai-nilai pancasila itu bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, dasar serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari, maupun dalam kehidupan kenegaraan. Dengan kata lain bahwa nilai-nilai pancasila merupakan das sollen atau cita-cita tentang kebaikan yang harus diwujudkan menjadi suatu kenyataan atau das sein. Saat ini, tampaknya kebutuhan akan norma etika untuk kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu bahkan amat penting untuk ditetapkan. Hal ini terwujud dengan keluarnya ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang merupakan penjabaran nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat. Etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat bertujuan untuk 1. Memberikan landasan etik moral bagi seluruh komponen bangsa dalam menjalankan kehidupan kebangsaan dalam berbagai aspek 2. Menentukan pokok-pokok etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat 3. Menjadi kerangka acuan dalam mengevaluasi pelaksanaan nilai-nilai etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Etika kehidupan berbangsa meliputi sebagai Etika sosial dan Budaya. Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan tolong-menolong di antara sesama manusia dan anak bangsa. Selain itu, etika ini juga menghidupkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. 3. Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Nilai Fundamental Terhadap Sistem Etika Negara Negara Indonesia adalah negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan. Ketentuan dalam pembukaan UUD 1945 yaitu, “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia” menunjukkan sebagai sumber hukum. Nilai dasar yang fundamental dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang kuat dan tidak dapat berubah mengingat pembukaan UUD 1945 sebagai cita-cita Negara staatsidee. Di samping itu, nilai-nilai Pancasila juga merupakan suatu landasan moral etik dalam kehidupan kenegaraan yang ditegaskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasar atas kemanusiaan yang adil dan beradab. Konsekuensinya dalam penyelenggaraan kenegaraan antara lain operasional pemerintahan negara, pembangunan negara, pertahanan-keamanan negara, politik negara serta pelaksanaan demokrasi negara harus senantiasa berdasarkan pada moral ketuhanan dan sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Republik Indonesia merupakan nilai yang tidak dapat dipisah-pisahkan dengan masing-masing silanya. Untuk lebih memahami nilai-nilai yang terkandung dalam masing-masing sila Pancasila, makadapat diuraikan sebagai berikut Yang Maha Esa, meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya. Dalam sila ini terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah pengejawantahan tujuan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha esa. Yang Adil dan Beradab, Kemanusian berasal dari kata manusia yaitu mahluk yang berbudaya dengan memiliki potensi pikir, rasa, karsa dan cipta. Potensi itu yang mendudukkan manusia pada tingkatan martabat yang tinggi yang menyadari nilai-nilai dan norma-norma. Kemanusiaan dapat diartikan sebagai hakikat dan sifat-sifat khas manusia sesuai dengan martabat. Indonesia. Persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Persatuan Indonesia dalam sila ketiga ini mencakup persatuan dalam arti ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan keamanan. Persatuan Indonesia ialah persatuan bangsa yang mendiami seluruh wilayah Indonesia. Persatuan Indonesia merupakan faktor yang dinamis dalam kehidupan. Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksaaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Rakyat merupakan sekelompok manusia yang berdiam dalam satu wilayah negara tertentu. Dengan sila ini berarti bahwa bangsa Indonesia menganut sistem demokrasi yang menempatkan rakyat di posisi tertinggi dalam hirarki kekuasaan. Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik materiil maupun spiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti untuk setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Adapun makna dan maksud istilah beradab pada sila kedua, “Kemanusiaan yanga dil dan beradab” yaitu terlaksananya penjelmaan unsur-unsur hakikat manusia, jiwa raga, akal, rasa, kehendak, serta sifat kodrat perseorangan dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hal demikian dilaksnakan dalam upaya penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang bermartabat tinggi. KESIMPULAN Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut a. Pancasila dan etika adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan karena merupakan suatu sistem yang membentuk satu kesatuan yang utuh, saling berkaitan satu dengan yang lain yang dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. b. Implementasi Pancasila sebagai sistem etika dapat terwujud apabila pemerintah dan masyarakat dapat menerapkan nilai-nilai yang ada dalam pancasila dengan mengedepankan prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban. SARAN 1. Pancasila hendaknya menjadi dasar dan pedoman bagi Bangsa Indonesia dalam bersikap dan bertingkah laku sehingga nantinya akan terwujud masyarakat adil dan makmur sesuai dengan tujuan negara itu sendiri. 2. Pada setiap sendi-sendi kehidupan masyarakat, harus senatiasa menerapkan nilai-nilai pancasila baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehinga terwujud perilaku etika yang menjunjung tinggi nilai moralitas sebagai perwujudan dari ciri dan kepribadian dari Bangsa Indonesia. DAFTAR PUSTAKA Prof. Dr. Kaelan, 2010, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta. Susilowati Dwi dan Sudjatmoko, 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Penerbit Erlangga, Jakarta. Winatraputra 2002. Pendidikan Pancasila, Penerbit Universitas Terbuka, Jakarta. Ali Achmad, 2009. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Prenada Media Group, Jakarta. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.
Pancasiladan Kepemimpinan Nasional. November 7, 2012. ABSTRAK. Fenomena globalisasi berpengaruh kepada pergeseran atau perubahan tata nilai, sikap dan perilaku pada semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Perubahan yang positif dapat memantapkan nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa dan mengembangkan
0% found this document useful 0 votes3K views4 pagesDescriptionmakalah pancasilaCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes3K views4 pagesPancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Bermasyarakat Dan BernegaraJump to Page You are on page 1of 4 You're Reading a Free Preview Page 3 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
PANCASILAPANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM MASYARAKAT BERBANGSA DAN BERNEGARA Logo Pendahuluan A. Pengertian Paradigma - A free PowerPoint PPT presentation (displayed as an HTML5 slide show) on PowerShow.com - id: 41da46-ZTJjY Bangsa Indonesia termasuk bangsa menegara, yaitu bangsa buatan atau bangsa bentukan, bukan bangsa alami karena mulai dibentuk tanggal 28 Oktober 1928, bersamaan Sumpah Pemuda, satu nusa yaitu nusa Indonesia, satu bangsa yaitu bangsa Indonesia, dan satu bahasa yaitu bahasa Indonesia .[ ] Salah satu permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia dewasa ini adalah memudarnya semangat nasionalisme dan patriotisme di kalangan generasi muda. Hal ini disebabkan banyaknya pengaruh budaya asing yang banyak masuk di negara kita, akibatnya banyak generasi muda yang melupakan budaya sendiri karena menganggap bahwa budaya asing merupakan budaya yang lebih modern dibanding budaya bangsa sendiri, salah satu faktor pendorongnya adalah globalisasi.[ ] Hal ini berakibat nilai-nilai luhur bangsa banyak diabaikan hampir terjadi disebagian besar generasi muda. Sejak dahulu dan sekarang ini serta masa yang akan datang peranan pemuda atau generasi muda sebagai pilar, penggerak dan pengawal jalannya pembangunan nasional sangat diharapkan menuju paham nasionalisme Indonesia.[ ] Melalui organisasi dan jaringannya yang luas, pemuda dan generasi muda dapat memainkan peran yang lebih besar untuk mengawal jalan pembangunan nasional. Berbagai permasalahan yang timbul akibat rasa nasionalisme dan kebangsaan yang memudar banyak terjadi belakangan ini, banyak generasi muda atau pemuda yang mengalami disorientasi, dislokasi dan terlibat pada suatu kepentingan yang hanya mementingkan diri pribadi atau sekelompok tertentu dengan mengatasnamakan rakyat sebagai alasan dalam kegiatanya. Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan hasil kesepakatan bapak pendiri bangsa ketika negara Indonesia didirikan, dan hingga sekarang di era globalisasi, negara Indonesia tetap berpegang teguh kepada pancasila sebagai dasar negara.[ ] Sebagai dasar negara, Pancasila harus menjadi acuan negara dalam menghadapi berbagai tantangan global dunia yang terus berkembang. Di era globalisasi ini peran Pancasila tentulah sangat penting untuk tetap menjaga eksistensi kepribadian bangsa Indonesia, karena dengan adanya globalisasi batasan batasan diantara negara seakan tak terlihat, sehingga berbagai kebudayaan asing dapat masuk dengan mudah ke masyarakat. Hal ini dapat memberikan dampak positif dan negatif bagi bangsa indonesia, jika kita dapat memfilter dengan baik berbagai hal yang timbul dari dampak globalisasi tentunya globalisasi itu akan menjadi hal yang positif karena dapat menambah wawasan dan mempererat hubungan antar bangsa dan negara di dunia, sedangkan hal negatif dari dampak globalisasi dapat merusak moral bangsa dan eksistensi kebudayaan Indonesia. Ironisnya, Pancasila sering dijadikan legitimasi untuk membungkam pemikiran kritis yang dikembangkan generasi muda. Demi alasan stabilitas nasional, Pancasila pada masa orde baru cenderung alat hegemoni yang secara apiori ditentukan oleh penguasa untuk mengekang sekaligus melegetimasi kekuasaan.[ ] Kondisi tersebut mendorong keprihatinan kita semua untuk mengembalikan eksistensi wujud dan perananan pancasila sebagai paradigma nasionalisme yang sejati.[ ] Sehubungan hal tersebut, generasi muda sebagai pilar bangsa diharapkan memiliki jiwa patriotisme dan nasionalisme dengan tetap bertahan pada nilai-nilai budaya bangsa Indonesia meskipun banyak budaya asing masuk di negara Indonesia. Dengan berlandaskan Pancasila diharapkan pengaruh budaya asing bisa disaring sehingga generasi muda bisa menjadi generasi yang benar-benar cinta pada tanah air Indonesia apapun keadaanya, memiliki rasa nasionalisme[ ] yang tinggi dan semakin menanamkan jiwa-jiwa pancasila dalam setiap lini kehidupannya.[ ]
Untukmencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat. Dalam konteks ini maka, peneliti merasa perlu untuk menggali konsep Pancasila sebagai pedoman hidup bermasyarakat agar kita mampu memahami nilai-nilai yang terkandung dalam butir-butir pancasila sebagai landasan moral dan etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
BAB 7 PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA Latar Belakang Paradigma dapat diartikan sebagai keutuhan konseptual yang sarat akan muatan ajaran,teori,dalil,bahkan juga pandangan hidup,untuk dijadikan dasar dan arah pengembangan segala hal. Dalam istilah ilmiah,paradigma kemudian berkembang dalam berbagai bidang kehidupan manusia dan ilmu pengetahuan lain,misalnya politik,hukum,ekonomi,budaya,serta bidang-bidang lainnya. Pada dasarnya, konsep “paradigma” yang pertama kalinya dipopulerkan oleh Thomas Kuhn, berarti sebuah model berpikir dalam ilmu pengetahuan. Paradigma besara manfaatnya, oleh karena konsep ini mampu menyederhanakan dan menerangkan suatu kompleksitas fenomena menjadi separangkat konsep dasar yang utuh. Paradigma tidaklah statis, karena ia bisa diubah jika paradigm yang ada tidak dapat lagi menerangkan kompleksitas fenomena yang hendak diterangkannya itu. Masalah yang paling dasar dalam wacana kita sekarang ini adalah mempertanyakan – dan menjawab – sudahkah Pancasila merupakan sebuah paradigma yang mapu menerangkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia pada umumnya, dan kehidupan sosial politik pada khususnya? Bukankah kritik yang paling sering kita dengar adalah bahwa nilainilai yang dikandung Pancasila itu baik, hanya terasa bahwa sila-silanya bagaikan terlepas satu sama lain dan penerapannya dalam kenyataan yang masih belum sesuai dengan kandungan normanya. Jika kritik itu benar, bukankah hal itu berarti bahwa Pancasila masih belum merupakan suatu paradigma, atau jika sudah pernah menjadi paradigma, ia tidak mampu lagi menerangkan kenyataan politik di Indonesia dewasa ini? Jika memang demikian halnya, bukankah kewajiban kita bersama mengembangkannya sedemikian rupa sehingga mampu menerangkan kompleksitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernagara di Indonesia ini? A. Pengertian Paradigma Istilah paradigma dalam dunia ilmu pengetahuan dikembangkan oleh Thomas S. Khun dalam bukunya The Structure of Scientific Revolution 197049. Secara testimologis paradigma diartikan sebagai asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoritis yang umum merupakan sumber nilai. Dengan Buku Ajar PENDIDIKAN PANCASILA 113 demikian maka paradigma merupakan sumber hokum,metoda yang diterapkan dalam ilmu pengetahuan,sehingga sangat menentukan sifat,ciri dan karakter ilmu pengetahuan itu sendiri. Paradigma dapat diartikan sebagai keutuhan konseptual yang sarat dengan muatan ajaran,teori,dalil,bahkan juga pandangan hidup untuk dijadikan dasar dan arah pengembangan segala hal. Dalam istilah ilmiah, paradigma kemudian berkembang dalam berbagai bidang kehidupan manusia dan ilmu pengetahuan lain, misalnya politik, hukum, ekonomi, budaya, serta bidang-bidang lainnya. Istilah paradigma kemudian berkembang menjadi terminologi yang mengandung konotasi pengertian sumber nilai, pola pikir, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan,perubahan serta proses pembangunan. B. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Nasional Pancasila harus dipahami sebagaisatu kesatuan organis, dimana masingmasing silanya saling menjiwai atau mendasari sila-sila lain, mengarahkan dan mambatasi. Pemahaman pancasila juga harus diletakkan dalam suatu kesatuan integrative dengan pokok-pokok pikiran yang digariskan di dalam pembukaan UUD 1945. Tanpa pemahaman seperti tersebut, akan kehilangan maknanya, pancasila dapat ditafsirkan secara subyektif, menjadi terdistorsi dan kontraproduktif. Manusia adalah subyek pendukung pokok sila-sila Pancasila dan pendukung negara. Negara adalah organisasi atau persekutuan hidup manusia,maka Negara dalam mewujudkan tujuannya melalui pembangun nasional guna mewujudkan tujuannya seluruh warganya harus dikembalikan pada dasar-dasar hakekat manusia monopluralis, yaitu susunan kodrat manusia jiwa dan badan, sifatkodrat manusia,individu dan sosial kedudukan kodrati manusia sebagai makhluk yang berdiri sendiri dan makhluk ciptaan Tuhan YME. Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung konsekuensi bahwa dalam segala pembangunan nasional harus berdasarkan pada hakikat nilainilai pancasila dan hakikat nilai-nilai pancasila harus berdasarkan pada hakikat manusia. Maka pembangunan nasional untuk hakikat kodrat manusia dan harus meliputi aspek jiwa akal, rasa dan kehendak,aspek badan, aspek individu, ,aspek makhluk sosial, aspek pribadi dan aspek kehidupan Ketuhanannya. Kemudian pembangunan nasional dijabarkan ke berbagai bidang pragmatis seperti ekonomi, politik, hukum, pendidikan, sosial, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, kehidupan agama dan lain-lain. Buku Ajar PENDIDIKAN PANCASILA 114 a. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi IPTEK pada hakikatnya merupakan hasil kreativitas rohani jiwa manusia. Atas dasar kreativitas akalnya, manusia mengembangkan IPTEK untuk mengolah kekayaan alam yang diciptakan Tuhan Yang Maha Esa. Tujuan dari IPTEK adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dan peningkatan harkat dan martabat umat manusia, maka IPTEK pada hakikatnya tidak bebas nilai, namun terkait nilai-nilai. Pancasila telah memberikan dasar nilai-nilai dalam pengembangan IPTEK, yaitu didasarkan moral Ketuhanan dan Kemanusiaan yang adil dan beradab. IPTEK yang kita letakkan di atas Pancasila sebagai paradigmanya, perlu kita pahami dasar dan arah penerapannya, yaitu pada aspek ontologi, epistemologis, dan aksiologinya. a. Ontologis. Hakikat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi merupakan aktivitas manusiayangtidak mengenal titik henti dalam upayanya untuk mencari dan menemukan kebenaran dan kenyataan. Ilmu pengetahuan harus dipandang secara utuh, dalam dalam dimensinya sebagai masyarakat, sebagai proses dan sebagai produk. Sebagai masyarakat menunjukkan banyaknya academic community yang dalam hidup kesehariannya para warganya mempunyai concern untukterusmenerus menggali dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Sebagai proses menggambarkan suatu aktivitas warga masyarakat ilmiah yang melalui abstraksi, spekulasi, imajinasi, refleksi, observasi, eksperimentasi, konparasi, dan eksplorasi mencari dan menemukan kebenaran dan kenyataan. Sebagai produk adalah hasil yang diperoleh melalui proses, yang berwujud karya-karya ilmiah beserta impilikasinya yang berwujud fisik ataupun non fisik. b. Epistemologi. Bahwa Pancasila dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dijadikan “metode berfikir”, dalam arti menjadikan dasar dan arah di dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, parameter kebenaran serta pemanfaatan hasilhasil yang dicapainya ialah nilai-nilai yag terkandung dalam Pancasila itu sendiri. c. Aksiologi. Bahwa dengan menggunakan epistemologi tersebut di atas, kemanfaatan dan efek pengembangan IPTEK secara negatif tidak bertentangan dengan ideal Pancasila dan secara positif mendukung untuk mewujudkan nilai-nilai ideal Pancasila. Buku Ajar PENDIDIKAN PANCASILA 115 Dengan menggunakan Pancasila sebagai paradigma, merupakan keharusan bahwa Pancasila harus dipahami secara benar, karena pada gilirannya nilainilai Pancasila menjadi asumsi-asumsi dasar bagi pamahaman di bidang ontologis, epistemologis dan aksiologisnya. D. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Poleksosbudhankam. Pembangunan nasional dirinci di berbagai bidang antara lain politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan yang penjabarannya tertuang pada GBHN. Pembangunan yang sifatnya humanistis dan pragmatis harus mendasarkan pada hakikat manusia dan harkat manusia sebagai pelaksana sekaligus tujuan pembangunan, sebagai pengembangan Poleksosbudhankam, maka pembangunan pada hakikatnya membangun manusia seutuhnya dan masyarakat seluruhnya, secara lengkap, meliputi seluruh unsur hakikat manusia yang monopluralis. a. Pancasila sebagai paradigma pembangunan politik Pengembangansistem politik negara harus berdasarkan pada kekuasaan yang bersumber pada penjelmaan hakikat manusia sebagai makhluk individu, social yang terjelma sebagai rakyat. Rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara, maka kekuasaan negara harus berdasarkan kekuasaan rakyat, bukannya kekuasaan perseorangan atau kelompok. Manusia sebagai subjek negara, maka kehidupan politik dalam suatu Negara harus benar-benar untuk merealisasikan tujuan demi harkat dan martabat manusia. Sistem politik negara Pancasila memberikan dasar-dasar moralitas politik negara, seperti diungkap para pendiri negara, misalnya Muh. Hatta mengharuskan dasar moral untuk negara, bukan berdasar kekuasaan, maka dalam sistem politik Negara termasuk para elit politik, para penyelenggara negara harus tetap memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur dan memegang budi pekerti kemanusiaan atau terus mendasarkan moralitas sebagaimana tertuang dalam nilai sila-sila Pancasila. b. Pancasila sebagai paradigma pembangunan ekonomi Dalam pembangunan ekonomi perlu didasari bahwa pembangunan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja, tetapi demi kemanusiaan, dan kesejahteraan seluruhbangsa, didasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa. Menurut Mubyarto, pembangunan ekonomi tidak bisa dipisahkan dengan nilainilai moral kemanusiaan, ekonomi kerakyatan yaitu ekonomi yang humanistic dngan dengan mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas. Tujuan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan manusia agar lebih sejahtera, maka ekonomi harus mendasarkan pada kemanusiaan, ekonomi harus menghindarkan diri dari persaingan bebas, dari monopoli, ekonomi Buku Ajar PENDIDIKAN PANCASILA 116 harus menghindari yang menimbulkan penindasan manusia satu dengan yang lainnya. c. Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial budaya Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial budaya, artinya nilai-nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki masyarakat kita sendiri, yaitu nilai-nilai Pancasila itu sendiri kristalisasi, nilai-nilai adat istiadat, tradisi, budaya, pustaka, dan keagamaan dijadikan dasar/landasan pengembangan social budaya. Prinsip etika Pancasila bahwa nilai-nilai Pancasila diangkat dari harkat dan martabat manusia sebagai malkhluk berbudaya. Menurur Koentowijoyo, 1986, Pancasila sebagai sumber normatif bagi peningkatan humanisasi dalam bidang sosial budaya. Sebagai kerangka kesadaran, Pancasila dapat merupakan dorongan untuk universalisasi, artinya melepaskan simbol-simbol dari keterkaitan struktur dan transendentalisasi, yaitu meningkatkan derajat kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual. Kepentingan politik demi kekuasaan mengakibatkan masyarakat melakukan aksi tidak beradab, tidak manusiawi dan idak human, sehingga meningkatkan fanatisme etnis di berbagai daerah yang mengakibatkan lumpuhnya keberadabam. Untuk menghindari aksi demikian, maka pengembangan sosial budaya harus berdasarkan nilai-nilai Pancasila yaitu nilai-nilai kemanusiaan, nilai Ketuhanan dan nilai keberadaban. d. Pancasila sebagai paradigma pengembangan Pertahanan Keamanan Pertahanan dan keamanan negara harus mendasarkan pada tujuan terjaminnya harkat dan martabat manusia atau terjaminnya hak asasi manusia, bukan untuk kekuasaan, agar tidak melanggar HAM. Demi tegaknya HAM bagi warga negara, maka diperlukan perundang-undangan negara, baik untuk mengatur ketertiban warga maupun melindungi hak-hak warganya. Negara bertujuan melindungi segenap wilayah negara dan warganya, maka keamanan menjadi syarat tercapainya kesejahteraan warga negara dan pertahanan negara demi tegaknya integritas seluruh warga begara. Dalam hal ini diperlukan aparat keamanan negara dan penegak hukum negara. Pertahanan dan keamanan harus dikembangkan berdasarkan nilai-nilai Pancasila, yaitu demi terciptanya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan YME sila I dan II, demi kepentingan seluruh warga negara sila III, mampu menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat dan kebebasan kemanusiaan sila IV dan harus dapat mewujudkan keadilan dalam masyarakat sila V. Buku Ajar PENDIDIKAN PANCASILA 117 E. Pancasila Sebagai Paradigma Pembaharuan Hukum dan Pengembangan Hak Asasi Manusia. Runtuhnya Orde Baru tanggal 21 Mei 1998 ditandai dengan rusaknya bidang hukum. Produk hukum baik materi maupun penegakannya semakin jauh dari nilai-nilai kemanutsiaan,kerakyatan,dan keadilan. Padahal Pancasila merupakan cita-cita hukum, kerangka berfikir, sumber nilai dan sumber arah penyusunan dan perubahan hukum positif di Indonesia, sehingga fungsi Pancasila sebagai paradigma hukum atau berbagai pembaharuan hukum di Indonesia. Produk hukum dapat berubah dan diubah sesuai perkembangan jaman, perkembangan IPTEK dan perkembangan aspirasi rakyat, namun sumber nilai nilai-nilai Pancasila harus tetap tidak berubah. Pancasila harus tetap menjadi sumber norma, sumber nilai dan kerangkan berfikir dalam pembaharuan hukum, agar hukum dapat aktual atau sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sebagai paradigma pembaharuan hukum, maka Pancasila adalah cita-cita hukum yang berkedudukan sebagai staf undamentalnorm di dalam negara Indonesia. Pancasila yang di dalamnya terkandung nilai-nilai religius, nilai hokum kodrat,nilai hukum moral, pada hakekatnya merupakan sumber material hokum positif Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila menentukan isi dan bentuk peraturan perundang-undangan Indonesia yang tersusun secara hierarkis. Kaelan,2001 254. Pancasila sebagai paradigma pembaharuan hukum merupakan sumber norma dan sumber nilai, bersifat dinamik nyata ada dalam masyarakat, baik menyangkut aspirasinya, kemajuan peradabannya, maupun kemajuan IPTEK. Oleh karena itu, upaya untuk pembaharuan hukum benar-benar mampu pengantarkan manuia Indonesia ketingkat harkat dan martabat yang lebih tinggi menuju perwujudan hak asasi manusia HAM yang selaras, serasi dan seimbang dengan hakekatnya sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab. Indonesia adalah negara hukum, maka segala tindakan kenegaraan harus diatur oleh ketentuan-ketentuan yuridis, sehingga ada supremasi hukum,menjamin hak-hak asasi .manusia dan hak-hak asasi manusia dijunjung tinggi serta dilindungi. Secara obyektif, HAM merupakan kewenangan-kewenangan pokok yang melekat pada manusia sebagai manusia, artinya yang harus diakui dan dihormati oleh masyarakat dan negara, sebagai manusia yang memiliki harkat dan martabat yang sama serta sebagai makhluk yang berbudi pekerti luhur dan berkarsa merdeka. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun tentang Hak Asasi Manusia, di dalam konsiderannya yang dimaksud Hak Asasi Manusia ialah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dam merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Buku Ajar PENDIDIKAN PANCASILA 118 Selain hak asasi manusia, UU Tahun 1999 juga menentukan Kewajiban Dasar Manusia, yaitu seperangkat kewajiban jika tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya Hak Asasi Manusia. Lebih lanjut UU tersebut menegaskan, demi tegaknya hak asasi manusia, maka semua bentuk pelanggaran HAM yang dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok orang atau penguasa negara dan aparat negara baik yang disengaja maupun tidak disengaja harus dihindari. F. Pancasila sebagai paradigma reformasi Inti reformasi adalah memelihara segala yang sudah baik dari kinerja bangsa dan negara dimasa lampau, mengoreksi segala kekurangannya,sambil merintis pembaharuan untuk menjawab tantangan masa depan. Pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara masa lalu memerlukan identifikasi, mana yang masih perlu pertahankan dan mana yang harus diperbaiki. Hal ini mutlak diperlukan dalam upaya pemantapan kebijaksanaan nasional untuk menyongsong dan mencapai masa depan bangsa yang aman dan sejahtera. Pancasila yang merupakan lima aksioma yang disarikan dari kehidupan masyarakat Indonesia jelas akan mantap jika diwadahi dalam sistem politik yang demokratis, yang dengan sendirinya menghormati kemajemukan masyarakat Indonesia. Pemilihan umum, salah satu sarana demokrasi yang penting, baru dipandang bebas apabila dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Peranan Pancasila dalam era reformasi harus nampak sebagai paradigm ketatanegaraan, artinya Pancasila menjadi kerangka pikir atau pola pikir bangsa Indonesia, khususnya sebagai Dasar Negara. Pancasila sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini berarti bahwa setiap gerak langkah bangsa dan negara Indonesia haru selalu dilandasi oleh sila-sila yang terdapat dalam Pancasila. Sebagai negara hukum setiap perbuatan, baik dari warga masyarakat, maupun dari pejabat-pejabat dan jabatan-jabatan harus berdasarkan hukum yang jelas. Jadi hukum yang dibentuk tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Reformasi politik pada dasarnya berkenaan dengan masalah kekuasaan yang memang diperlukan oleh negara maupun untuk menunaikan dua tugas pokok yaitu memberikan kesejahteraan dan menjamin keamanan bagi seluruh warganya. Reformasi politik terkait dengan reformasi dalam bidang-bidang kehidupan lainnya, seperti bidang hukum, ekonomi, sosial budaya serta hakamnas. Misalnya, dalam bidang hukum, segala kegiatan politik harus sesuai dengan kaidah hukum, oleh karena itu hukum harus dibangun secara sistematik dan terencana sehingga tidak ada kekosongan hukum dalam bidang Buku Ajar PENDIDIKAN PANCASILA 119 apapun. Jangan sampai ada UU tetapi tidak ada PP pelaksanaanya yang sering kita alami selama ini. Kualitas kewarganegaraan yang tinggi dikalangan para pemimpin selain dapat memahami dan menjabarkan sila-sila Pancasila yang abstrak, tetapi juga mampu memimpin rakyat yang memang hidup dalam lingkungan primondialnya masing-masing agar tidak keliru memberi makna kekuasaan bagi seorang pemimpin. Kekuasaaan adalah kemampuan untuk mendorong orang lain untuk melaksanakan kemauan penguasa. Kekuasaan tidak akan terasa sebagai paksaan kalau penggunaannya disertai dengan kewibawaan, yaitu penerimaan kekuasaan itu secara sadar dan sukarela oleh mereka yang dikuasai. Dengan lain perkataan, sesungguhnya kekuasaan yang mantap adalah kekuasaan yang bersifat demokratis. G. Pancasila sebagai paradigma dalam kehidupan beragama Salah satu sumber materi perumusan Pancasila baik sebagai Dasar Negara maupun sebagai Pandangan hidup bangsa dan negara RI adalah sejarah perjuangan dan perkembangannya di masa lalu. Khusus yang berkenaan dengan nilai-nilai kehidupan bersama dalam masyarakat, pada masa kejayaan kerajaan Majapahit warga masyarakat penganut agama Hindu dan agama Budha hidup berdampingan dengan damai. Kedamaian tersebut , salah satu acuannya adalah sesuai dalam buku Sutasoma oleh Empu Tantular 1365 yaitu ”Bhinneka Tunggal Ika,Tan Hana Dharma Mangrua” yang artinya walaupun berbeda,satu jua adanya, sebab tidak ada agama yang mempunyai tujuan yang berbeda. Sesati ini dipenggal menjadi dua, Bhinneka Tunggal Ika menjadi nama lambang Negara Indonesia dan Tan Hana Dharma Mnagua menjadi nama lambang Lemhannas. Kalimat kedua pada hakikatnya bermakana ”agama pada prinsipnya sama hanya wujud pengabdiannya kepada Tuhan yang berbeda”. Jika prinsip ini dihayati dan diamalkan oleh warga masyarakat Indonesia yang terdiri dari ratusan suku bangsa, adat istiadat yang beraneka ragam, dan agama/kepercayaan yang berbeda maka akan mewujudkan sikap dan perilaku dalam kehidupan bermasyarakat termasuk tolenransi kehidupan antar pemeluk agama. Pancasila yang menjadi sumber tertib hukum naional, nilai-nilai yang dikandungnya bersifat abstrak dituangkan ke dalam kaidah atau norma-norma hukum yang mengatur kehidupan negara sebagai lembaga dan kesejahteraan sosial kepada para warga negara sebagai anggota masyarakat. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dijabarkan kedalam pasal 29 UUD 1945 menjamin hak warga negara memeluk agama dan kepercayaan masing-masing. Berkenaan dengan hak tersebut, harus disadari bahwa hak akan dinikmati jika diimbangi dengan kewajiban yang harus dilaksanakan. Jadi toleransi kehidupan antar pemeluk agama dalam masyarakat akan terwujud jika para pemeluk Buku Ajar PENDIDIKAN PANCASILA 120 agama menyadari adanya kewajiban yang merupakan keharusan untuk menghormati pemeluk agama yang berbeda dengan agama yang dianutnya. Dalam hubungan antara negara dengan agama ditegaskan bahwa tidak ada agama negera, tetap negara berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini berarti bahwa semua agama dan kepercayaan kepada Tuhan, hidup dan diakui oleh negara, mendapat tempat yang layak dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi sendi pokok dari setiap agama dan kepercayaan kepada Tuhan. H. Aktualisasi Pancasila dalam Kehidupan Kampus Pancasila pada aktualitasnya di negara Republik Indonesia dijadikan dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa dan ideologi naisonal, maka nilai-nilai yang terkandung di dalamnya harus terus-menerus meresap dalam kehidupan manusia Indonesia dan mewujudkan dalam sikap dan perilaku kehidupannya sehari-hari. Aktualisasi Pancasila secara obyektif ialah terwujud dalam bidang kehidupan kenegaraan yaitu meliputi kelembagaan negara antara lain legislatif, eksekutif, dan yudikatif, juga bidang pragmatis yaitu politik, ekonomi, social budaya, hukum penjabaran ke dalam undang-undang, GBHN, pendidikan dan hankam. Aktualisasi Pancasila secara subyektif adalah perwujudan kesadaran inidvidu antara manusia Indonesia sebagai warga negara Indonesia yang taat dan pauh, baik aparat penyelenggara negara, penguasa negara maupun elit politik dalam meaksanakan kegiatan-kegiatan politiknya selalu berlandaskan moral Ketuhanan dan Kemanusiaan sesuai yang terkandung dalam Pancasila. Kampus adalah tempat hunian atau perkampungan masyarakat ilmiah atau masyarakat intelektual, maka harus mengamalkan budaya akademik ,tidak terjebak dalam politik peraktis atau legitimasi kepentingan penguasa. Masyarakat kampus harus berpegang pada komitmen moral yang bersumber pada ketuhanan dan kemanusiaan, bertanggungjawab secara moral, bertanggungjawab terhadap bangsa dan negaraeraan serta mengabdi untuk kesejahteraan kemanusiaan. Kampus dalam wujud Perguruan Tinggi mengemban tugas dan misi pokok pendidikan,penelitian dan pengabdian masyarakat Tridharma Perguruan Tinggi. Menurut PP No. 60 Tahun 1999, Pendidikan dilaksanakan di ruang kuliah melalui pendidikan ini ilmu pengetahuan dan teknologi diberikan kepada para mahasiswa untuk menyiapkan, membentuk dan menghasilkan SDM yang berkualitas, Penelitian dilakukan di laboratorium, di lapangan, di perusahaan, di rumah sakit atau di mana saja, penelitian bersifat obyektif dan ilmiah, baik kaidah Buku Ajar PENDIDIKAN PANCASILA 121 serta untuk menemukan kebenaran ilmiah atau menyelesaikan masalah dalam ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian. Penelitian harus berpegang pada moral kejujuran yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila. Hasil Penelitian bermanfaat bagi kemanusiaan dan kesejahteraan manusia demi harkat dan martabat manusia. Pengabdiaan kepada masyarakat dilaksanakan di luar kampus ditengah-tengah masyarakat, di arena kehidupan riil masyarakat luas. Hal ini merupakan wahana kegiatan memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam memberikan sumbangsih kepada masyarakat. Kegiatan pengabdiaan kepada masyarakat demi kesjahteraan umat manusia, demi pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan, maka harus dijiwai nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan sesuai yang terkandung dalam Pancasila. Warga Perguruan Tinggi adalah insan-insan yang memiliki wawasan dan integrasi ilmiah, maka masyarakat akademik harus selalu mengembangkan buadaya akademik atau budaya ilmiah yang berupa esensi dari aktivitas perguruan tinggi. Ciri-ciri mayarakat ilmiah sebagai budaya akademik menurut Suhadi,1998214 adalah kritis, kreatif, analitis, obyaktif, kontruktif, dinamik, dialogis, menghargai prestasi ilmiah/akademik, bebas dari prasangka, menghargai waktu, menghargai dan menjunjung tinggi tradisi ilmiah, berorientasi ke masa depan, menerima kritik dan kemitraan. Rangkuman Pancasila telah diterima secara luas sebagai lima aksioma politik yang disarikan dari kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk dan mempunyai sejarah yang sudah tua. Namun ada masalah dalam penuangannya ke dalam system kenegaraan dan sistem pemerintahan, yang ditata menurut model sentralistik yang hanya dikenal dalam budaya politik Jawa. Doktrin Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional masih mengandung nuansa yang amat sentralistik, dan perlu disempurnakan dengan melengkapinya dengan Doktrin Bhinneka Tunggal Ika. Pada saat ini ada diskrepansi antara nilai yang dikandung Pancasila dengan format kenegaraan dan pemerintahan yang mewadahinya. Penyelesaiannya terasa seakan-akan merupakan kebijakan ad hoc yang berkepanjangan. Di masa depan, kehidupan berpolitik berdasar aksioma Pancasila harus terikat langsung dengan doktrin Bhinneka Tunggal Ika, diman setiap daerah, setiap golongan, setiap ras, setaip umat beragama, setiap etnik berhak mengatur dan mengurus dirinya sendiri souverein in eigen kring. Negara dan Pemerintah dapat memusatkan diri pada masalah-masalah yang benar-benar merupakan kepentingan seluruh masyarakat, atau seluruh bangsa, seperti masalah fiskal dan moneter, keamanan, hubungan luar negeri, atau hubungan antar umat beragama. Pemerintahan nasional yang efektif dalam menunaikan dua tugas Buku Ajar PENDIDIKAN PANCASILA 122 pokok negara, beriringan dengan pemerintah daerah yang selain efektif dalam melaksanakan dua tugas dasar pemerintah daerah, juga melayani aspirasi dan kepentingan khas dari masyarakat daerah yang bersangkutan. Agar Pancasila yang telah dikaitkan langsung dengan doktrin Bhinneka Tunggal Ika itu dapat berjalan dengan stabil, seluruh kaidahnya harus dituangkan dalam format hukum, yang selalu harus dijaga agar sesuai dengan perkembangan rasa keadilan masyarakat DAFTAR PUSTAKA Darmodiharjo, Darji Prof. SH, Santiaji pancasila Edisi Revisi CETAKAN ke 10, usaha nasional, Surabaya, 1991. Dirjen Dikti Depdiknas, Kapita selekta peningkatan tenaga akademik, Jakarta 2002 pendidikan pancasila, Proyek Kaelan, Pendidikan Pancasila Paradigma, Yogyakarta, 2001 Suamo, PJ, DR, Pancasila budaya Bangsa Indonesia, penelitian pancasila dengan pendekatan historis, filosofis dan sosio-yuridis kenegaraan, kanisius, yogyakarta, 1993 Buku Ajar PENDIDIKAN PANCASILA 123 Buku Ajar PENDIDIKAN PANCASILA 124
Pokokmoralitas serta haluan bangsa dan negara menurut kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dilukiskan sebagaimana berikut: 1. Pertama. Nilai Ketuhanan sebagai sumber etika dan spiritual yang bersifat vertikal transendental memiliki peranan penting sebagai dasar beretika dalam kehidupan bernegara.

0% found this document useful 0 votes12 views16 pagesDescriptionMAKALAH KULIAH PANCASILACopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes12 views16 pagesPancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Dalam Bermasyarakat Isi MakalahJump to Page You are on page 1of 16 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 14 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.

1aHf. 394 232 2 171 417 198 153 9 217

pancasila sebagai paradigma kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara pdf